POSO, 14 Agustus 2026 — Sejumlah alumni dan mahasiswa Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR) Poso yang tergabung dalam ALUMHAS UNSIMAR Poso mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk segera mempertimbangkan langkah penahanan terhadap mantan Rektor UNSIMAR Suardi Panti dan mantan Wakil Rektor UNSIMAR Sartika Andi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya penetapan tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: B/8017/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
ALUMHAS UNSIMAR menilai proses hukum terhadap perkara tersebut harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, namun menurut mereka, proses tersebut harus diikuti dengan langkah hukum yang proporsional guna memastikan penyidikan berjalan efektif dan kepentingan hukum para pihak tetap terlindungi.
ANCAMAN PIDANA LIMA TAHUN
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan.
Pasal 488 KUHP baru mengatur bahwa penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 yang dilakukan karena adanya hubungan kerja, profesi, atau pemberian upah untuk penguasaan barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (JDIH Kutai Kartanegara)
Koordinator ALUMHAS UNSIMAR Poso, Rizky, dari Fakultas Teknik angkatan 2020, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan petisi yang akan melibatkan alumni dan mahasiswa UNSIMAR sebagai bentuk aspirasi untuk mendorong penegakan hukum yang konsisten.
“Kami akan membuat petisi kepada alumni dan mahasiswa untuk mendorong agar proses hukum terhadap mantan Rektor dan mantan Wakil Rektor ini dilakukan secara serius, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi,” ujar Rizky.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghakiman terhadap para tersangka, melainkan sebagai aspirasi agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah civitas akademika UNSIMAR.
DUGAAN KERUGIAN APBU UNSIMAR
Desakan tersebut juga dikaitkan dengan hasil audit internal kampus yang, menurut ALUMHAS UNSIMAR, menemukan adanya anggaran pendapatan dan belanja Universitas Sintuwu Maroso (APBU UNSIMAR) yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai sekitar Rp4.165.461.500.
Nilai tersebut terdiri dari Rp4.165.461.500 (empat miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
ALUMHAS UNSIMAR menyebut temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami penyidik dalam proses pembuktian perkara. Karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan, substansi mengenai apakah dana tersebut benar telah digelapkan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana konstruksi perbuatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar mengenai angka kerugian. Ini menyangkut kepercayaan sivitas akademika dan marwah Universitas Sintuwu Maroso. Karena itu, seluruh fakta hukum harus dibuka dan diuji melalui proses hukum yang transparan,” kata Rizky.
ALUMHAS: PENAHANAN HARUS DILIHAT DARI SELURUH PERSYARATAN HUKUM
ALUMHAS UNSIMAR juga menyoroti ketentuan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP sebelumnya. (Peraturan BPK)
Pasal 100 ayat (1) KUHAP baru menentukan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu, Pasal 100 ayat (5) mengatur keadaan tertentu yang dapat menjadi dasar penahanan, antara lain apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi, dengan persyaratan yang ditentukan undang-undang. (Pasal.id)
Dengan demikian, ALUMHAS UNSIMAR berpandangan bahwa terpenuhinya ambang ancaman pidana merupakan salah satu dasar yang relevan untuk mempertimbangkan penahanan, tetapi keputusan penahanan tetap harus didasarkan pada keseluruhan persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Yang kami dorong bukan penahanan secara serampangan. Kami meminta penyidik menilai secara objektif apakah seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi. Jika terpenuhi, maka kami berharap kewenangan tersebut digunakan secara konsisten,” ujar Rizky.
DESAK KAPOLDA SULTENG DAN DITRESKRIMUM PROFESIONAL
Melalui petisi yang tengah dipersiapkan, ALUMHAS UNSIMAR berencana menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Sulawesi Tengah c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
Dalam petisi tersebut, mereka akan meminta beberapa hal.
Pertama, agar penyidikan terhadap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di UNSIMAR dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti.
Kedua, agar penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan penahanan sebagaimana KUHAP yang berlaku.
Ketiga, apabila seluruh persyaratan hukum penahanan telah terpenuhi, ALUMHAS meminta penyidik segera mengambil tindakan penahanan terhadap para tersangka sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan UNSIMAR diperiksa secara proporsional berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Kelima, agar proses hukum perkara tersebut dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan di lingkungan civitas akademika UNSIMAR.
MENJAGA MARWAH UNSIMAR
ALUMHAS UNSIMAR menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses peradilan atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi alumni serta mahasiswa dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Universitas Sintuwu Maroso memiliki sejarah dan marwah yang harus dijaga. Karena itu, siapapun yang diperiksa dalam perkara ini harus diperlakukan secara adil, tetapi proses hukumnya juga harus berjalan secara tegas. Kami percaya Polda Sulawesi Tengah mampu menangani perkara ini secara profesional dan terbuka,” tegas Rizky.
ALUMHAS UNSIMAR berharap proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan dilanjutkan secara menyeluruh hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Bagi mereka, penegakan hukum yang transparan bukan hanya penting untuk menyelesaikan perkara dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan sivitas akademika sekaligus menjaga marwah Universitas Sintuwu Maroso Poso.
Koordinator ALUMHAS UNSIMAR Poso
Rizky
Fakultas Teknik – Angkatan 2020 (Redaksi)









