Morowali – Misteri hilangnya Paramitha Titania Anggelica alias Mita (26), perempuan asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah dua tahun. Mita diduga menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang-belulang di dasar jurang sedalam sekitar 60 meter di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua tahun. Polisi kemudian menangkap seorang pria bernama Alber alias Latu (37), yang diketahui merupakan sopir travel yang mengantar Mita dari Wajo menuju Morowali.
Mita berangkat dari Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, ia menggunakan jasa travel yang dikemudikan Alber. Dalam perjalanan tersebut, hanya Mita dan Alber yang berada di dalam kendaraan.
Pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Mita masih sempat berkomunikasi dengan keluarganya. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah hampir tiba di Morowali. Namun, setelah komunikasi tersebut, Mita tidak lagi memberikan kabar dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
Keluarga kemudian melaporkan kehilangan Mita ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap perjalanan korban dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Morowali.
Setelah melakukan penyelidikan dalam waktu cukup panjang, polisi mengarahkan kecurigaan kepada Alber yang diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa pembunuhan terjadi di wilayah Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, Mita dipukul pada bagian belakang leher menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian membuang jasad Mita ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 60 meter. Jasad korban baru ditemukan sekitar dua tahun kemudian dalam kondisi telah menjadi tulang-belulang.
Polisi selanjutnya menangkap Alber di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sempat melarikan diri dan bersembunyi di Papua selama kurang lebih satu tahun sebelum kemudian berpindah ke Sulawesi Barat.
Selain menghabisi nyawa korban, polisi juga mengungkap dugaan bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik Mita setelah korban meninggal. Barang tersebut antara lain dua unit telepon seluler Android dan sebuah dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI.
Polisi menyebut uang milik korban kemudian ditarik dan ditransfer ke sejumlah rekening menggunakan kartu ATM tersebut. Total uang yang diduga diambil mencapai sekitar Rp62,04 juta.
Menurut kepolisian, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan rasa tersinggung tersangka terhadap perkataan korban. Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik tindakan tersebut.
Terungkapnya kasus ini menjadi titik terang bagi keluarga Mita yang selama dua tahun menanti kepastian mengenai keberadaan korban. Kepolisian menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penemuan jasad Mita sekaligus mengakhiri misteri hilangnya perempuan tersebut sejak melakukan perjalanan dari Wajo menuju Morowali pada Juli 2024. (Redaksi)












