Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Posbankum di 2.017 Desa Tidak Sekadar Formalitas

Palu, 4 Februari 2026 —
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum dan menjadikan lingkungan desa bersih dari narkoba.

Pernyataan ini disampaikan Anwar Hafid saat peresmian 2.017 Posbankum, disertai pelatihan paralegal dan deklarasi Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) yang digelar serentak di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Menteri Hukum dan HAM serta sejumlah pejabat nasional.

Gubernur menilai Posbankum sebagai wujud kehadiran negara di tingkat akar rumput, memberikan akses keadilan tanpa hambatan bagi masyarakat desa dan kelurahan. Karena itu, ia meminta aparat desa seperti kepala desa, lurah, dan camat untuk mengoptimalkan fungsi Posbankum sebagai ruang konsultasi dan penyelesaian masalah hukum yang adil dan cepat.

Selain itu, Anwar Hafid juga menyoroti pentingnya penanggulangan peredaran narkoba di desa, karena menurutnya masalah itu bukan hanya ada di kota, tetapi juga sudah merambah ke wilayah pedalaman. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap deklarasi Bersinar sebagai langkah konkret mencegah penyalahgunaan narkotika hingga tingkat desa.

Gubernur bahkan menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlibatan ASN dalam masalah narkoba dan menegaskan akan ada tindakan tegas bagi aparatur yang terbukti melanggar aturan tersebut, termasuk pemeriksaan dan sanksi administratif.

Sumber: KabarPalu.netAnwar Hafid: Posbankum Jangan Hanya Formalitas, Desa Harus Berkeadilan dan Bersinar (4 Feb 2026).