PALU – Kuasa hukum mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapata, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjanae. Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang disampaikan secara lisan di hadapan publik saat memberikan sambutan pada pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi di Aula Kantor Bupati Sigi, Sabtu (20/6/2026).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Mohamad Irwan Lapata, Abd Mirsad, S.H. dan Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., dari Law Office A.S & Partners, dalam keterangannya di Palu, Senin (29/6/2026).
“Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal dari pernyataan yang ditujukan kepada klien kami, Mohamad Irwan Lapata. Pada pokoknya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa klien kami pernah memiliki kasus di Kejaksaan Tinggi terkait program Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta–Batas,” ujar Abd Mirsad.
Menurut kuasa hukum, setelah dilakukan penelusuran terhadap program yang dimaksud, diketahui bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada tahun 2015.
“Setelah kami lakukan pengecekan, program tersebut merupakan kegiatan tahun 2015, sebelum klien kami menjabat sebagai Bupati Sigi,” jelasnya.
Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjanae, saat memberikan sambutan pada pelantikan KONI Kabupaten Sigi. Dalam somasi, kuasa hukum mengutip pernyataan tersebut sebagai berikut:
“Saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Irwan Lapata, saya sudah rasakan kasusnya Pak Iskandar dan Irwan Lapata menyangkut persoalan Sandauta, Lindu, Kalamanta, Batas. Saya sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi.”
Kuasa hukum menyatakan bahwa sebelum menempuh upaya hukum pidana maupun perdata, kliennya memilih mengedepankan iktikad baik melalui mekanisme somasi. Langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai pengingat agar setiap pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
“Kami berharap yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam membangun opini di tengah masyarakat. Pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta empiris berpotensi mencemarkan nama baik klien kami, terlebih klien kami merupakan mantan Bupati Sigi yang telah menjabat selama dua periode,” ujar Muh. Rizal R. Dekol.
Dalam somasi tersebut, pihak Mohamad Irwan Lapata meminta Bupati Sigi memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.
“Isi somasi meminta Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjanae, untuk mengklarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas tuduhan yang disampaikan kepada klien kami,” kata Abd Mirsad.
Menurutnya, somasi tersebut bertujuan memulihkan nama baik dan kehormatan Mohamad Irwan Lapata sebagai tokoh publik yang masih memiliki rencana mengikuti kontestasi Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam somasi itu, pihaknya meminta agar klarifikasi dan permohonan maaf disampaikan melalui akun media sosial pribadi, 10 media daring, serta tiga media cetak.
“Kami memberikan tenggat waktu tiga hari. Apabila Saudara Mohamad Rizal Intjanae tidak menyampaikan permohonan maaf atau mengabaikan somasi ini, kami akan mengajukan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Sulawesi Tengah,” tegas kuasa hukum.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 juncto Pasal 1372 KUHPerdata.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak kuasa hukum menyatakan belum memperoleh tanggapan dari Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjanae terkait somasi tersebut. (Redaksi)












