Konflik Lahan Morut, Syarifudin Hafid Minta Alas Hak dan Jadwalkan RDP Khusus Bersama PT. CAS

Palu – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Tau Taa dan Pogombo Petani dengan PT Cipta Agro Sakti di Kabupaten Morowali Utara (Morut) mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, DPRD Sulteng melalui gabungan Komisi I dan Komisi II menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemerintah daerah, instansi teknis terkait, pihak perusahaan, sejumlah kepala desa, serta perwakilan masyarakat adat dan petani.

Persoalan ini mencuat setelah masyarakat adat Tau Taa dan Pogombo Petani menyampaikan aduan mengenai dugaan penguasaan lahan oleh PT Cipta Agro Sakti yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan terkait kesepakatan dengan masyarakat pemilik lahan.

Salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian adalah pernyataan sejumlah kepala desa yang secara tegas membantah pernah memberikan ataupun menyerahkan tanah masyarakat kepada pihak perusahaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, SH., MM, meminta agar pernyataan para kepala desa yang menyebut tidak pernah memberikan atau menyerahkan tanah masyarakat kepada perusahaan dituangkan secara tertulis.

Menurutnya, pernyataan tertulis tersebut penting sebagai dokumen resmi dan dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti persoalan yang dilaporkan masyarakat.

“Kami meminta agar para kepala desa membuat pernyataan secara tertulis bahwa mereka tidak pernah memberikan atau menyerahkan tanah masyarakat kepada pihak perusahaan. Pernyataan ini penting agar menjadi dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syarifudin.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Sulteng akan menjadwalkan RDP khusus dengan menghadirkan pihak perusahaan dan aparat penegak hukum (APH) guna mendalami persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

“Kami akan menjadwalkan RDP khusus dengan pihak perusahaan dan aparat penegak hukum. Kita ingin persoalan ini menjadi terang, sehingga semua pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki,” ujarnya.

Selain itu, Syarifudin meminta pemerintah desa agar. menyerahkan dokumen alas hak atas tanah yang dipersoalkan kepada DPRD Sulteng. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan status dan legalitas tanah sekaligus menjadi bahan bagi DPRD dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami juga meminta pemerintah desa menyerahkan alas hak atau dokumen legalitas tanah yang berkaitan dengan persoalan ini. DPRD membutuhkan dokumen tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tambahnya.

Menurut Syarifudin, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan kepastian hukum. Setiap pihak harus mampu menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan penguasaan maupun pemanfaatan lahan.

Selain meminta penjelasan dari pihak perusahaan, DPRD Sulteng juga diharapkan meminta PT Cipta Agro Sakti memperlihatkan alas hak maupun dokumen legalitas yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan.

Keterbukaan dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan status hukum tanah, mengetahui riwayat penguasaan lahan, serta menguji dasar legalitas perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di wilayah tersebut.

Dalam agenda RDP tersebut, DPRD Sulteng turut mengundang Bupati Morowali Utara, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulteng, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulteng, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, Kantor Pertanahan Morowali Utara, Satgas Konflik Agraria Sulteng, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Selain itu, lima kepala desa, masing-masing Kepala Desa Opo, Boba, Ururu, Sea, dan Parangisi, turut diundang bersama Direktur PT Cipta Agro Sakti, perwakilan Pogombo Petani, serta masyarakat adat Tau Taa Morowali Utara.

Melalui RDP tersebut, DPRD Sulteng diharapkan tidak hanya mendengarkan keterangan para pihak, tetapi juga meminta bukti dan dokumen yang berkaitan dengan riwayat serta legalitas penguasaan lahan.

Masyarakat berharap lembaga legislatif tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan mengawal penyelesaian konflik hingga terdapat kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Sebab, persoalan agraria bukan sekadar menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat, keberlangsungan kehidupan petani, serta kepastian hukum atas tanah yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara turun-temurun.

Penyelesaian konflik ini diharapkan mengedepankan transparansi, keadilan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada hak masyarakat yang dirugikan dalam aktivitas investasi di Sulawesi Tengah. (Redaksi)

News Feed