MORUT – Seorang bidan di Morowali Utara (Morut), berinisial (S) melakukan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat berinisial (Y) senilai 80jt rupiah.
Kasus tersebut berawal pada bulan Desember 2025, dimana S meminjam sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman yang diajukan 80 juta rupiah di salah satu lembaga pemberi modal yang diajukan.
Namun pada masa waktu pengembalian, S tidak memenuhi tanggungjawabnya sebagai kreditur yang akhirnya membuat korban Y menanggung seluruh tagihan yang ditimbulkan oleh pelaku S, di mana korban berinial S membayar angsuran 6,5 juta rupiah setiap bulan demi menghindari rumah ditempatinya disita yang harusnya bukan tanggungjawabnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Enos Sane, SH. Memperingatkan kepada saudara S untuk segera memenuhi segala kerugian yang ditimbulkan oleh saudari Y untuk segara memenuhi tanggungjawabnya sebagai krebitur, termaksud mengganti kerugian kliennya yang jika dihitung mencapai 40 juta rupiah dan menuntut melunasi sekaligus pinjaman serta mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan.
“Dari segi materil, klien kami sudah mengalami kerugian yang cukup banyak. Senilai 40 juta lebih,” ujar Enos selaku PH dari pelapor.
Enos juga mengharapkan kasus ini segera berakhir sebelum kasus dilimpahkan ke penyidik sebelum sampai ke meja hijau.
“Kami berharap kasus ini sebisa mungkin bisa selesai lewat kekeluargaan, tapi kalau tidak apa boleh buat. Kasus ini akan kami tempuh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut sudah sampai ditahap penyelidikan di Polres Morut. Dan dalam pengembangannya, kedua bela pihak telah dipanggil untuk mediasi. (Redaksi)









