Pimpin FGD Perubahan Perda Kesehatan, Syarifudin Hafid Tekankan Sinkronisasi Regulasi Provinsi dan Kabupaten

PALU, — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, SH., MM., memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait keterangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.

Dalam kesempatan itu, Syarifudin Hafid menekankan pentingnya penyelarasan regulasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, khususnya dalam penyelenggaraan program kesehatan yang dilaksanakan secara bersama-sama.

Menurutnya, sinkronisasi peraturan daerah menjadi hal penting agar pelaksanaan program kesehatan dapat berjalan secara terarah, efektif, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun tanggung jawab di antara pemerintah daerah.

Ia menilai, setiap regulasi yang mengatur penyelenggaraan kesehatan perlu disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan pemerintah kabupaten. Dengan demikian, program yang dijalankan bersama dapat memiliki landasan hukum yang jelas serta pembagian tanggung jawab yang terukur.

“Penyelarasan regulasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sangat penting agar program kesehatan yang dilaksanakan bersama tidak tumpang tindih. Kita harus memastikan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak jelas, termasuk dari perspektif hukum,” demikian penekanan Syarifudin dalam forum tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan maupun perubahan peraturan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Menurutnya, kejelasan dasar hukum diperlukan agar setiap program kesehatan memiliki arah pelaksanaan yang terkoordinasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan. Hal ini juga penting untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran mengenai kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjalankan program yang saling berkaitan.

Melalui FGD tersebut, pembahasan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menjadi ruang untuk membahas substansi rancangan regulasi, FGD ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan kesehatan yang terintegrasi, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Syarifudin berharap, perubahan regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan program kesehatan di Sulawesi Tengah, sekaligus mendorong pembagian kewenangan yang proporsional antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Dengan regulasi yang selaras dan tanggung jawab yang jelas, pelaksanaan program kesehatan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan. (Redaksi)