Palu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp950 juta. Tersangka sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim Polresta Palu menerima informasi mengenai keberadaan tersangka. Berbekal hasil penyelidikan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp950 juta akibat transaksi jual beli tanah yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Korban diketahui telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka berdasarkan kesepakatan jual beli. Namun, tanah yang dijanjikan tidak dapat dikuasai maupun dialihkan hak kepemilikannya sesuai perjanjian.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Palu telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri, kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian selama beberapa waktu, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui. Tim Satreskrim Polresta Palu kemudian bergerak melakukan penangkapan untuk membawa tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Palu menegaskan, penangkapan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi korban tindak pidana penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Pastikan seluruh dokumen kepemilikan telah diverifikasi dan proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar terhindar dari tindak pidana penipuan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Palu memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Redaksi)






