PALU – Seorang pegiat anti korupsi, Jeppi, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Senin (29/9). Upaya hukum ini ditempuh dengan menggandeng advokat M. Fadlan dari Firma Hukum Jure & Partners, menyusul mandeknya penanganan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Senin (29/9).
Jeppi menegaskan, laporan terkait kasus tersebut telah dimasukkan sejak Oktober 2024. Bahkan, berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 10 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Dedi Irawan Talingkau, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun hingga kini, kasus tersebut dinilai tidak mengalami kemajuan.
“Sudah hampir setahun kasus ini berjalan di tempat. Tidak ada perkembangan yang berarti, bahkan terkesan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Jeppi.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait kasus ini. Hal tersebut, menurut Jeppi, menjadi indikasi adanya penghentian penyidikan secara materil.
“Oleh karena itu, objek praperadilan yang kami ajukan adalah tidak sahnya penghentian penyidikan secara materil yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Dalam permohonannya, pihak pemohon mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyidikan secara tuntas dengan mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP Sulawesi Tengah. Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut ditaksir mencapai Rp14,3 miliar.
Selain itu, mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi segera menetapkan tersangka, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Dedi Irawan Talingkau, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam memberantas korupsi. Ini juga bagian dari upaya kontrol publik terhadap Kejaksaan Tinggi agar tidak lalai dalam melaksanakan kewenangannya,” tegas Jeppi.
Usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, pihak pemohon kini menunggu jadwal sidang untuk proses selanjutnya. (Redaksi)










