MORUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus mengakselerasi proses peralihan Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelarangan praktik pembuangan terbuka (open dumping).
Sebagai informasi, saat ini terdapat 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping dan telah dikenai sanksi administrasi oleh KLHK. Lima di antaranya berada di Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu, dua daerah yakni Kabupaten Poso dan Morowali Utara mendapat pembinaan khusus.
Kepala DLH Morut, Syarifudin, menjelaskan bahwa sistem open dumping menimbulkan berbagai dampak pencemaran lingkungan, mulai dari pelepasan gas metana dari sampah organik, paparan mikroplastik dari sampah plastik yang tidak terurai, hingga lindi (cairan dari sampah) yang mencemari tanah dan air.
“Peralihan TPS di Dusun Lambolo, Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, saat ini masih dalam proses. Blok I sudah ditutup total, dan penutupan dua blok lainnya akan dilakukan secara bertahap,” ujar Syarifudin kepada media di Kolonodale, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DLH Morut saat ini tengah mematangkan lahan dan melakukan persiapan pembangunan TPST baru yang akan berlokasi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat.
“Lahan milik Pemkab Morut untuk pembangunan TPST sudah tersedia, dan kami upayakan proses pembangunannya bisa dipercepat,” ungkapnya.
Langkah ini, kata Syarifudin, selaras dengan kebijakan KLHK yang memberikan waktu enam bulan kepada setiap pemerintah daerah untuk merancang dan mengeksekusi rencana penutupan serta relokasi TPA yang tidak sesuai ketentuan.
“KLHK menyatakan siap membantu. Hanya saja, hingga kini kami belum menerima informasi resmi mengenai bentuk dukungan tersebut,” tambahnya.
DLH Morut juga menyampaikan apresiasi kepada pihak ketiga, khususnya PT Trinusa Group, yang telah mendukung proses penutupan Blok I TPS Lambolo dengan mengerahkan sejumlah alat berat.
“Kami sangat mengapresiasi kontribusi PT Trinusa Group yang telah menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan. Harapan kami, perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Morut juga dapat ikut serta, agar terjalin sinergi positif antara pemerintah dan sektor swasta,” ucapnya.
Terkait rekomendasi KLHK kepada Pemkab Morut, Syarifudin menyebut salah satu poin penting adalah kewajiban peningkatan alokasi anggaran pengelolaan lingkungan hingga 3 persen dari total APBD. Namun, detail rekomendasi belum diungkap secara keseluruhan.
“Rekomendasi tersebut akan kami serahkan langsung kepada Bupati, sesuai arahan dari KLHK dalam kegiatan sosialisasi di Kota Palu beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Operasional PT Trinusa Dharma Utama, Ilham Erlangga, menyatakan bahwa komitmen perusahaannya terhadap pemulihan lingkungan merupakan hal mutlak. Hal ini selaras dengan prinsip Good Mining Practice (GMP) yang diterapkan perusahaan.
“Pengelolaan lingkungan dan konservasi sumber daya alam merupakan bagian dari kaidah GMP. Karena itu, kami selalu siap terlibat dalam kegiatan pemulihan lingkungan, termasuk penutupan TPS Lambolo,” ujar Ilham melalui keterangan tertulis, Rabu sore.
Senada dengan itu, Humas Trinusa Group, Mario Agung Ranu, membenarkan bahwa bantuan alat berat untuk penutupan Blok I TPS Lambolo telah berlangsung selama beberapa hari terakhir.
“DLH sudah berkoordinasi dengan kami terkait bantuan alat berat, dan Alhamdulillah kami bisa hadir serta berperan dalam proses ini,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. (Redaksi)










