PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan sekaligus penetapan jadwal kegiatan Masa Persidangan Ke–II Tahun Kedua. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, SH., MM, sebagai bagian dari upaya perencanaan kerja legislatif agar seluruh agenda kelembagaan dapat berjalan secara efektif dan terarah.
Rapat dihadiri oleh anggota DPRD dari berbagai fraksi, unsur Badan Musyawarah (Banmus), serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam forum tersebut, DPRD menyepakati sejumlah agenda strategis, di antaranya jadwal rapat alat kelengkapan dewan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta agenda pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Dalam keterangannya, H. Syarifudin Hafid menegaskan bahwa penetapan jadwal kegiatan ini menjadi dasar penting bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya.
“Jadwal kegiatan yang telah ditetapkan menjadi pedoman kerja bagi seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan perencanaan yang terukur, kami berharap setiap agenda dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen serta kedisiplinan seluruh anggota dewan dalam mengikuti agenda yang telah disepakati bersama. Menurutnya, konsistensi pelaksanaan jadwal akan berpengaruh langsung terhadap kualitas kinerja DPRD dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan agenda ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga hasil kerja DPRD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Rapat pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan persetujuan bersama seluruh peserta rapat dan akan menjadi acuan resmi pelaksanaan kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Masa Persidangan Ke–II Tahun Kedua.





