POSO – Upaya hukum praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Palu sebagai bentuk dorongan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kabupaten Poso.
Kasus pengadaan Chromebook bukan persoalan tunggal di daerah. Secara nasional, Kejaksaan Agung RI telah menunjukkan keseriusannya dengan memproses hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Sementara itu, perkara dengan pola serupa yang diduga terjadi di Kabupaten Poso pada tahun 2022 telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak Oktober 2024. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dan masih berhenti pada tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Pemohon menilai kondisi tersebut sebagai bentuk penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang jelas. Atas dasar itu, permohonan praperadilan diajukan dengan legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012.
Pemohon Prinsipal, Abd. Manan, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini bukan untuk mengintervensi kewenangan penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang dinilai lamban.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan, tetapi dalam perkara korupsi tidak boleh ada pembiaran atau penundaan tanpa kejelasan. Kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka,” ujar Abd. Manan.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi harus mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di daerah.
“Korupsi di sektor pendidikan sangat merugikan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus menjadi prioritas dan tidak boleh berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, M. Fadlan, S.H., menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan sebagai mekanisme hukum yang sah dan dijamin undang-undang.
“KUHAP memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan praperadilan ketika terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Ini diatur secara tegas dalam Pasal 158 huruf e KUHAP,” jelas M. Fadlan.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi juga wajib didahulukan sebagaimana amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Undang-undang secara eksplisit memerintahkan agar perkara korupsi diprioritaskan dan diselesaikan secepatnya. Karena itu, tidak ada ruang untuk alasan stagnasi,” katanya.
Melalui praperadilan ini, pemohon meminta hakim tunggal praperadilan memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan komputer dan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Poso Tahun 2022.
Pemohon menilai lambannya penanganan perkara tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diminta menjalankan amanat undang-undang dengan menjadikan penanganan perkara korupsi sebagai prioritas utama. (Redaksi)






