Kuasa Hukum Warga Pandauke Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap PT Kurnia Luwuk Sejati

PALU – Kuasa hukum sejumlah masyarakat Desa Pandauke, Kabupaten Morowali Utara, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa laporan balik terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak perusahaan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) pada 25 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian buah sawit.

Kuasa hukum warga, Advokat Abd Muin, SH, menegaskan bahwa tuduhan tersebut perlu diuji secara hukum karena menurutnya buah sawit yang diambil kliennya berada di lahan yang mereka kuasai dan kelola sendiri.

“Buah sawit yang dipersoalkan oleh pihak perusahaan berada di lokasi tanah milik klien kami berdasarkan surat keterangan tanah yang terbit sejak tahun 1995,” ujar Abd Muin dalam keterangannya di Palu, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, kliennya merupakan masyarakat yang secara turun-temurun hidup dan menggantungkan mata pencaharian dari lahan tersebut. Menurutnya, pengelolaan lahan dilakukan dengan itikad baik sebagai bagian dari aktivitas pertanian yang telah berlangsung lama.

“Klien kami adalah petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang saat ini justru diklaim sebagai milik PT Kurnia Luwuk Sejati,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan hak konstitusional perusahaan untuk melapor ke aparat penegak hukum.

“Kami menghormati jalannya proses hukum. Namun sebagai kuasa hukum, kami juga memiliki kewajiban untuk membela hak-hak klien kami dan akan mengawal perkara ini secara komprehensif,” tegasnya.

Abd Muin menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan status lahan maupun legalitas operasional perusahaan.

Ia menegaskan, laporan balik terhadap PT Kurnia Luwuk Sejati sedang dipersiapkan, baik melalui jalur administratif maupun pidana.

“Klien kami memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, kami akan menggunakan hak tersebut untuk menempuh langkah hukum terhadap PT Kurnia Luwuk Sejati,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran timnya, perusahaan tersebut diduga pernah menjadi objek penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurutnya, terdapat temuan yang mengindikasikan adanya aktivitas perusahaan yang masuk ke kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang serta dugaan perambahan di kawasan Cagar Alam Morowali.

“Temuan-temuan ini sedang kami dalami lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkasnya.