Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tengah (LAKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk kembali menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara. Senin (27 April 2026)
Desakan ini disampaikan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu pada tahun 2021 yang menyatakan penetapan tersangka atas nama Christian Hadi Chandra dan Rony Tanusaputra tidak sah, karena adanya kekurangan syarat formil atau prosedural dalam proses penyidikan oleh Polda Sulteng.
Menurut LAKSI, putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan perkara. Proses hukum tetap dapat dilanjutkan sepanjang penyidik melengkapi kekurangan administrasi dan alat bukti.
“Praperadilan sejatinya merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, khususnya untuk mencegah kesewenang-wenangan. Namun, hal itu tidak menghapus substansi perkara. Kasus ini tetap bisa dinaikkan kembali jika alat bukti disempurnakan,” ujar perwakilan LAKSI.
LAKSI merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017 yang membuka ruang bagi penyidik untuk menetapkan kembali tersangka dengan bukti yang telah diperbaiki atau ditambah.
Mereka juga menilai, sebelumnya Kejati Sulteng telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sulteng terkait penanganan perkara tersebut. Namun, hingga kini belum terlihat langkah lanjutan yang signifikan.
“Ironisnya, setelah putusan praperadilan, penanganan kasus ini justru terkesan tidak dilanjutkan secara serius, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” lanjutnya.
LAKSI mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti tambahan, di antaranya dokumen pengembalian uang sebesar Rp8,2 miliar melalui Bank Sulteng Cabang Palu pada tahun 2022. Menurut mereka, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi.
Selain itu, LAKSI juga menyebut telah memperoleh dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas dasar tersebut, LAKSI menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kembali kasus ini ke aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami telah berkoordinasi terkait pemenuhan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, laporan akan kami ajukan ke Kejaksaan Agung melalui Kejati Sulteng maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
LAKSI menargetkan laporan tersebut akan disampaikan dalam waktu dua hari ke depan setelah seluruh kajian dokumen rampung. (Redaksi)





