Poso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Poso dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pada kegiatan Festival Danau Poso (FDP) tahun 2024.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Abd Manan, seorang pegiat antikorupsi, pada 9 Desember 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Laporan itu berkaitan dengan penggunaan dana hibah untuk kegiatan Festival Danau Poso yang dilaksanakan pada Oktober 2024.
Diketahui, pelaksanaan Festival Danau Poso 2024 mendapat bantuan dari pihak ketiga, salah satunya perusahaan swasta PT Poso Energy. Namun, dana hibah yang diberikan perusahaan tersebut diduga tidak masuk ke dalam kas daerah dan tidak disertai transparansi serta laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Abd Manan menyebutkan, hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh Ketua Panitia FDP 2024 yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso.
“Dana hibah dari PT Poso Energy tidak tercatat dalam kas daerah. Selain itu, tidak ada transparansi maupun pertanggungjawaban resmi terkait penggunaannya,” ungkap Abd Manan.
Dalam rangka menindaklanjuti laporannya, Abd Manan bersama tim baru-baru ini mendatangi Kejati Sulawesi Tengah untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Pihak Kejati Sulawesi Tengah melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) menyampaikan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah Festival Danau Poso telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso.
“Seluruh rangkaian pemeriksaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Poso,” ujar Kasipenkum Kejati Sulteng.
Lebih lanjut, Abd Manan mengungkapkan bahwa bantuan dana hibah dari PT Poso Energy juga diduga tidak diketahui oleh pimpinan daerah Kabupaten Poso saat itu, yakni M. Yasin Mangun, karena tidak tercatat dalam kas daerah dan tidak pernah disampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka.
Ia menduga praktik serupa tidak menutup kemungkinan terjadi berulang, mengingat Festival Danau Poso diselenggarakan setiap tahun. Oleh karena itu, ada potensi dana hibah pada tahun-tahun sebelumnya juga diterima tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konsekuensi hukum.
“Kami berharap ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang berulang dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Abd Manan juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk jurnalis, untuk mengawal proses penegakan hukum tersebut agar memberikan kepastian hukum kepada pelapor serta pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat Kabupaten Poso. (Redaksi)





