PALU – Badan Advokasi Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) melalui perwakilannya, Moh. Rizal, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk melakukan koordinasi terkait kelengkapan berkas laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah atau sponsorship dari pihak ketiga dalam penyelenggaraan Festival Danau Poso (FDP) 2024. Laporan tersebut rencananya segera diajukan ke Kejati Sulteng. Rabu (03/12/2025).
Ketua Badan Advokasi LAKSI, Moh. Rizal, menyebut adanya dugaan ketidakwajaran dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan FDP 2024. Dana sponsorship dari PT Poso Energy sebesar Rp500 juta dan dari PT Sawit Jaya Abadi sekitar Rp200 juta diduga tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Dalam laporan itu, LAKSI menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Poso sebagai terlapor, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Herningsih Tampai, selaku Ketua Panitia FDP 2024, serta Kepala Bapelitbangda Poso, Reza M. Rangga, selaku bendahara kegiatan.
“Dana dari pihak ketiga yang seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah justru diduga mengalir ke rekening pribadi terlapor dan tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada pimpinan daerah saat itu, yakni Pj Bupati Poso, Yasin Mangun,” ujar Rizal.
LAKSI menegaskan bahwa seluruh dana hibah atau sponsorship yang diterima dalam kegiatan pemerintahan wajib mengikuti mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa setiap penerimaan hibah harus dicatat dalam sistem keuangan daerah.
Rizal menambahkan, ketiadaan laporan resmi mengenai penggunaan dana hibah tersebut membuka dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. LAKSI juga menyinggung sejumlah kasus serupa di berbagai daerah yang berakhir dengan proses hukum akibat penyimpangan dana hibah maupun CSR.
“Dengan total dana sekitar Rp700 juta dari pihak sponsorship, kami meminta Kejaksaan untuk segera memanggil para terlapor guna memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” tegas Rizal.
LAKSI juga meminta Kejati Sulteng menelusuri apakah dana hibah dari PT Poso Energy dan PT Sawit Jaya Abadi telah tercatat dalam APBD Kabupaten Poso. Jika tidak tercatat dan digunakan di luar mekanisme resmi, hal itu dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi.
“Setelah berkoordinasi dengan Kejati, kami akan segera melengkapi berkas laporan dan insyaallah laporan resmi akan kami ajukan paling lambat hari Jumat,” tutup Rizal. (Redaksi)





