PALU – Sejumlah pegiat antikorupsi di Palu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diduga berasal dari PT Poso Energy (PE) dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA). Total nilai dana hibah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Selasa (09/12/25).
Festival Danau Poso (FDP), yang menjadi agenda tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, disebut sebagai kegiatan yang menggunakan dana hibah tersebut. Namun, para pelapor menduga adanya kejanggalan dalam pengelolaannya.
Mereka mengungkapkan adanya indikasi dana hibah dari pihak swasta yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso, serta tidak pernah masuk ke Rekening Kas Daerah. Bahkan, Penjabat Bupati Poso saat itu, Yasin Mangun, disebut tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan FDP.
“Kami menduga dana hibah tersebut justru masuk ke rekening pribadi seseorang. Namun tentu saja, nanti pihak terlapor yang akan memberikan penjelasan kepada Kejaksaan Tinggi,” ujar salah satu pelapor.
Para pelapor menegaskan bahwa setiap penerimaan hibah harus masuk ke Kas Daerah dan tercatat dalam APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi. Mereka merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya Pasal 259 ayat (5), yang menjelaskan bahwa penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas tetap merupakan bagian dari pelaksanaan APBD dan mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, dana hibah tidak bisa langsung digunakan oleh panitia kegiatan tanpa melalui mekanisme APBD.
Para pegiat antikorupsi juga menyebutkan bahwa sudah banyak contoh putusan pengadilan terkait penyalahgunaan dana hibah. Salah satunya adalah Putusan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2015/PN Semarang, di mana terdakwa Harini Krisniati dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp410.836.155. (Redaksi)






