Penyidikan Penanganan kasus korupsi 66M di KEJARI POSO tertunda, Aktivis ajukan praperadilan segera temukan tersangka.
Poso 29 Januari 2026 sidang perdana Praperadilan dipengadilan NEGERI POSO antara pemohon atas nama Abd Manan, dan Termohon Kejaksaan Agung RI serta Kejaksan Tinggi sulteng c.q Kejaksaan Negeri Poso mengenai masih tertundanya proses penyidikan dugaan korupsi proyek ruas jalan Tagolu-Tentena yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara [APBN] Tahun 2023 melalui balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN] Sulawesi Tengah dengan nilai anggaran Rp. 66.900.000.000,- (enam puluh enam miliar Sembilan ratus juta rupiah) yang dikerjakan PT. TUNGGAL MANDIRI JAYA yang saat ini dalam penyidikan kejaksaan Negeri Poso.
Perkara korupsi ruas jalan tagolu-tentena anggaran 66.M sudah penyidikan, berdasarkan KUHAP pasal 19 ayat 2 perkara yang naik ke penyidikan berarti telah ditemukan unsur tindak pidana.
Anehnya penanganan kasus tersebut tertunda terus menerus tanpa alasan yang sah sejak bulan juni 2025 padahal tugas penyidik setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan, penyidik wajib membuat terang tindak pidana,menemukan tersangka serta menetapkan dan menahan tersangkanya.
Kami mendapatkan informasi orang penting di jajaran PT. TUNGGAL MANDIRI JAYA sekarang telah bergabung di partai yang berlambang matahari untuk mendapatkan back up atau perlindungan yang secara politik bisa mengintervensi APH , apalagi ketua partai tersebut adalah ANLEG DPRRI dapil sulteng membidangi Komisi III yang bermintra dengan kejaksaan Agung dll. sehingga kami menduga kasus tersebut sengaja ditunda-tunda sampe calon tersangka meninggal dunia supaya gugur kasusnya. Hehehehe
Dalam permohonan praperadilan kami kepada Hakim tunggal praperadilan, tuntutan kami agar KEJAKSAAN AGUNG RI (TERMOHON I) Kejaksaan Tinggi Sulteng C.q Kejari Poso “segera melanjutkan perkara korupsi tersebut dan tidak melakukan kesewenang-wenang dengan menunda-nunda penanganan perkara korupsi tanpa alasan yang sah , kami juga meminta termohon segera melanjutkan penyidikan agar ditemukan tersangka , penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka”
Selama belum ada penetepan tersangka yang dilakukan termohon terhadap perkara yang telah berstatus penyidikan , padahal tugas penyidik menemukan tersangka , kami akan terus lakukan praperadilan sampai termohon dapat menetapkan tersangka didalam kasus tersebut.





