Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) pada Senin, 1 Desember 2025, menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU Provinsi Sulawesi Tengah) melalui putusan perkara 188-PKE-DKPP/VII/2025. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Perkara ini sebelumnya diadukan oleh Agus Bakri dan Rano Karno terhadap Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, beserta dua anggotanya, Christian A. Oruwo dan Darmiati.
Laporan tersebut berawal dari ketidakhadiran para teradu pada rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Ketidakhadiran ini membuat rapat tidak mencapai kuorum, meskipun seluruh stakeholder serta KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah telah hadir untuk mengikuti agenda resmi tersebut. Pengadu menilai absennya para teradu menghambat proses strategis dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilu berikutnya.
Menurut pengadu Agus Bakri, ketidakhadiran para komisioner merupakan tindakan tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip integritas penyelenggara pemilu. Ia juga menilai alasan para teradu untuk mengantar laporan ke KPU RI di Jakarta bukanlah kegiatan mendesak dan dapat didelegasikan kepada pejabat sekretariat. Agenda tersebut, menurutnya, seharusnya tidak dilaksanakan pada waktu berbarengan dengan rapat pleno.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pada 27 Oktober 2025 untuk mendengarkan keterangan para pihak dan mempelajari bukti-bukti yang diajukan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, majelis menilai tindakan para teradu memenuhi unsur pelanggaran etik sehingga layak dijatuhi sanksi tegas.





