PALU – Lembaga Pengkajian Apresiasi Pembangunan Sulawesi Tengah (LPAPS) mendesak Bupati Poso untuk segera membentuk tim pemeriksa independen guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Herningsih Tampai.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LPAPS, Abd Manan, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kabupaten Poso. Dalam surat itu, lembaga meminta agar Bupati selaku atasan langsung Sekda mengambil langkah cepat dan transparan dengan membentuk tim pemeriksa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Abd Manan, pembentukan tim pemeriksa menjadi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Poso. “Kami meminta Bupati Poso menindaklanjuti laporan ini secara objektif dengan membentuk tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam pasal 27 PP 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2017, yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pungutan di luar ketentuan saat Herningsih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Poso.
Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan permintaan biaya atau fee proyek dari sejumlah penyedia jasa dengan total mencapai Rp790 juta dari 41 rekanan pekerjaan di lingkup dinas tersebut.
“Temuan BPK menjadi dasar kami mengajukan laporan kepada PPK. Dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a, b, g, k, l, dan m PP Nomor 94 Tahun 2021,” kata Abd Manan.
LPAPS juga meminta agar selama proses pemeriksaan berlangsung, pejabat yang bersangkutan dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan kelancaran pemeriksaan.
“Langkah ini bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari prosedur disiplin ASN agar pemeriksaan berjalan objektif dan tanpa tekanan jabatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, LPAPS berharap Bupati Poso dapat menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.
“Ini momentum bagi Bupati untuk memperkuat prinsip good governance dan menegaskan bahwa setiap ASN, termasuk pejabat tinggi, harus tunduk pada aturan disiplin yang sama,” pungkas Abd Manan.
Sebelumnya melalui pemberitaan storysulteng dengan judul “Diduga Langgar Disiplin ASN, LPAPS : Sekda Poso Tak Layak Duduki Posisi Sekretaris Daerah” telah mengonfirmasi, namun tidak mendapati tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Poso maupun Sekda yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan pembentukan tim pemeriksa tersebut. (Redaksi)









