PALU – Lembaga Pengkajian Apresiasi Pembangunan Sulawesi Tengah (LPAPS) meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Bupati Poso agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksa terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso, Herningsih Tampai.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua LPAPS, Abd Manan, melalui surat pengaduan resmi yang telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Poso. Dalam surat itu, LPAPS menilai bahwa posisi Sekda yang langsung berada di bawah Bupati dan juga di bawah pembinaan Gubernur memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami meminta Bapak Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi di tingkat provinsi agar memberikan rekomendasi kepada Bupati Poso untuk membentuk Satgas pemeriksa independen. Langkah ini penting untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses pemeriksaan,” ujar Abd Manan di Palu, Selasa (7/10).
Menurut LPAPS, pembentukan Satgas menjadi krusial mengingat kasus ini menyangkut jabatan strategis Sekda yang memiliki pengaruh besar dalam struktur pemerintahan daerah. Lembaga tersebut menilai, tim pemeriksa harus terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar hasil pemeriksaannya kredibel.
Laporan LPAPS berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2017, yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pungutan di luar ketentuan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Poso saat Herningsih menjabat sebagai kepala dinas.
Dalam laporan itu, disebutkan dugaan pengumpulan fee proyek dari 41 penyedia jasa dengan total mencapai Rp790 juta. Temuan tersebut, menurut LPAPS, memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam pasal 5 huruf a, b, g, k, l, dan m PP 94/2021, jelas disebutkan larangan bagi ASN untuk menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, dan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan. Kami menilai unsur-unsur itu terpenuhi dalam kasus ini,” jelas Abd Manan.
LPAPS juga meminta agar selama proses pemeriksaan berlangsung, Sekda Poso dibebastugaskan sementara dari jabatannya untuk menjamin kelancaran dan netralitas proses penyelidikan.
“Langkah pembebastugasan sementara bukan bentuk hukuman, tetapi bagian dari prosedur pemeriksaan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam pasal 31 PP 94 Tahun 2021,” tegasnya.
Abd Manan berharap Gubernur Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti permintaan tersebut dengan serius, mengingat peran gubernur sebagai pembina kepegawaian daerah yang berwenang memberikan arahan dan rekomendasi kepada bupati atau wali kota di wilayahnya.
“Kami percaya Bapak Gubernur Anwar Hafid memiliki komitmen tinggi terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Rekomendasi beliau kepada Bupati Poso untuk membentuk Satgas akan menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas ASN di Sulawesi Tengah,” pungkas Abd Manan. (Redaksi)





