JAKARTA – Dalam upaya memperkuat peran legislatif dalam pembentukan regulasi daerah yang efektif dan berkelanjutan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar workshop bertema “Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh”, Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta, dan diikuti oleh unsur pimpinan serta seluruh anggota DPRD Sulteng.
Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Produk Hukum Daerah dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Keduanya memberikan materi strategis terkait tata kelola legislasi dan keuangan daerah yang sinergis serta berbasis pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan semangat legislasi daerah dengan arah pembangunan nasional serta kebutuhan riil masyarakat. “Penataan produk hukum daerah bukan hanya sebatas formalitas, tetapi merupakan fondasi bagi terciptanya Sulawesi Tengah yang aman, tertib, serta tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan,” ujar salah satu Wakil Ketua DPRD Sulteng.
Direktur Produk Hukum Daerah dalam materinya menekankan pentingnya kualitas produk hukum yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga substantif dan aplikatif. Ia menyebut bahwa produk hukum yang baik harus mampu menjawab persoalan di lapangan dan tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya. “Daerah tidak boleh terjebak dalam produksi perda yang tumpang tindih atau tidak implementatif. Legislasi harus berpihak pada rakyat dan mendukung tata kelola daerah yang efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menyoroti keterkaitan antara regulasi dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan produk hukum, khususnya yang berdampak fiskal, harus mempertimbangkan aspek akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. “Setiap regulasi yang berdampak pada APBD harus disusun dengan pertimbangan matang, agar tidak menjadi beban anggaran yang tidak produktif,” katanya.
Diskusi berlangsung dinamis, di mana para anggota DPRD turut menyampaikan pengalaman, tantangan, serta aspirasi mereka terkait proses legislasi daerah. Banyak dari mereka menyoroti perlunya pendampingan teknis dari pemerintah pusat dalam penyusunan perda dan peraturan lainnya, terutama terkait harmonisasi, pemetaan kewenangan, serta dampak keuangan.
Melalui workshop ini, DPRD Sulawesi Tengah berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas legislasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda strategis DPRD dalam masa persidangan ke-III tahun 2025, sekaligus wujud komitmen untuk terus membenahi kualitas regulasi lokal menuju pemerintahan daerah yang inklusif, responsif, dan berdaya saing. (Redaksi)










