Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai sekitar Rp132 triliun kepada negara sebagai bagian dari hasil penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dengan luas mencapai sekitar 62 juta hektare. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penertiban dilakukan terhadap berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sesuai maupun yang ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan, langkah penertiban kawasan hutan tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan manfaat kawasan hutan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Penyerahan uang sekitar Rp132 triliun menjadi salah satu hasil dari rangkaian penertiban yang dilakukan Satgas PKH. Dana tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan negara dan diharapkan dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Sementara itu, penguasaan kembali kawasan hutan seluas sekitar 62 juta hektare menjadi langkah penting dalam penataan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah akan melakukan pendataan dan penataan lebih lanjut terhadap kawasan tersebut sesuai dengan fungsi serta status hukumnya.
Satgas PKH juga terus melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan. Langkah penindakan akan dilakukan apabila ditemukan adanya pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat.
Melalui penyerahan uang kepada negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, pemerintah berharap tata kelola kawasan hutan semakin tertib dan transparan. Upaya itu juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. (Redaksi)






