PALU – Lembaga Pengkajian Apresiasi Pembangunan Sulawesi Tengah (LPAPS) melayangkan laporan resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kabupaten Poso terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Poso.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LPAPS, Abd Manan, melalui surat pengaduan tertanggal baru-baru ini, yang ditujukan langsung kepada PPK Kabupaten Poso. Dalam laporan itu, LPAPS meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Herningsih Tampai, atas dugaan pelanggaran disiplin saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Poso.
Menurut LPAPS, dugaan pelanggaran itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2017. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pertanian dan Peternakan.
Abd Manan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017, ditemukan bahwa pengguna anggaran yang merangkap pejabat pembuat komitmen diduga mengatur dan memahalkan harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta lalai dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan. Selain itu, juga terdapat dugaan permintaan biaya kepada penyedia jasa (kontraktor) dengan total mencapai Rp790 juta dari 41 rekanan proyek.
“Temuan BPK ini menjadi dasar kami melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Abd Manan dalam keterangannya.
LPAPS menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a, b, g, k, l, dan m PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, pungutan di luar ketentuan, serta penerimaan hadiah atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Lembaga itu juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Poso melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mempertimbangkan penjatuhan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) PP 94/2021.
“Untuk menjaga integritas pemerintahan daerah dan proses pemeriksaan yang objektif, kami juga meminta agar teradu dapat dibebastugaskan sementara dari jabatannya,” lanjutnya.
LPAPS berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Poso dan menjadi momentum penegakan disiplin ASN di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Poso maupun Sekretaris Daerah yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Sampai saat ini pihak storysulteng tengah mengonfirmasi pihak Heningsih Tampai namun belum mendapat jawaban. (Redaksi)





