Akademisi Hukum Untad Nilai Pengangkatan Sekwan DPRD Palu Cacat Prosedur

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Naharuddin, S.H., M.H., menilai pengangkatan Sekretaris DPRD Kota Palu yang dilakukan oleh Wali Kota Palu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi tidak sah secara hukum.

Menurut Naharuddin, secara normatif pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD kabupaten/kota memang menjadi kewenangan bupati atau wali kota. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh prosedur hukum yang tegas. Hal ini diatur dalam Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang secara eksplisit mensyaratkan adanya persetujuan pimpinan DPRD sebelum pengangkatan Sekretaris DPRD dilakukan.

“Frasa persetujuan pimpinan DPRD dalam ketentuan tersebut bersifat obligatory atau wajib, sehingga tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apa pun,” ujar Naharuddin.

Ia menjelaskan, secara prosedural wali kota seharusnya terlebih dahulu mengajukan tiga calon Sekretaris DPRD kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, pimpinan DPRD melakukan konsultasi internal dengan pimpinan fraksi sebelum memberikan persetujuan terhadap salah satu calon. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.

Namun dalam kasus pengangkatan Sekretaris DPRD Kota Palu, Naharuddin menilai tahapan tersebut tidak dijalankan. Pejabat yang diangkat tidak memperoleh persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa syarat sahnya suatu keputusan administrasi pemerintahan meliputi: ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

“Karena prosedur pengangkatan tidak dipenuhi, maka keputusan tersebut mengandung cacat prosedural. Akibat hukumnya, keputusan pengangkatan Sekretaris DPRD itu dapat dinilai tidak sah atau ilegal,” tegasnya.

Naharuddin menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi asas legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.