MORUT – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut diajukan oleh Wahyuddin selaku Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi LAKSI pada 2 Maret 2026. Dalam laporannya, LAKSI menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan gedung DPRD tahap I tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,31 miliar dan dikerjakan oleh pihak yang diduga menggunakan perusahaan pinjaman, yakni PT Multi Global Konstrindo.
Dalam dokumen laporan, disebutkan bahwa dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial Christian Hadi Chandra dan Ronny Tanu Saputra diduga berperan dalam proses tender hingga pelaksanaan proyek.
“Sejak awal sudah terdapat indikasi perencanaan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan,” demikian isi laporan LAKSI.
LAKSI mengungkap bahwa perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender diduga bukan milik langsung pihak pelaksana, melainkan dipinjam dari pihak lain. Bahkan, disebutkan adanya dugaan manipulasi dokumen administrasi, termasuk surat pengangkatan yang dibuat tidak sesuai dengan waktu sebenarnya.
Selain itu, pekerjaan proyek disebut dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain melalui pernyataan notaris, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut telah menerima pembayaran bertahap hingga total sekitar Rp9 miliar. Namun, meski telah dinyatakan selesai pada 2017, bangunan gedung DPRD tersebut hingga kini disebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp8,02 miliar akibat bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan.
LAKSI juga menyoroti sejumlah persoalan teknis, seperti tidak adanya kajian geoteknik yang memadai, kondisi tanah yang tidak stabil, serta luas lahan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Akibatnya, bangunan tidak layak digunakan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan,” lanjut laporan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani aparat penegak hukum. Namun, penetapan tersangka terhadap pihak terlapor dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu pada 2021 karena alasan prosedural.
Meski demikian, LAKSI menilai perkara ini masih dapat dilanjutkan dengan melengkapi alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara dan keterangan ahli sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam laporannya, LAKSI mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan secara serius dan berkelanjutan,” tegas Wahyuddin dalam laporannya.
LAKSI berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan adanya kepastian hukum serta penyelamatan keuangan negara. (Redaksi)











