PALU – Lembaga Kebijakan dan Advokasi Publik melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso. Laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar.
Pelanggaran disiplin ASN yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Poso. Dugaan tersebut telah diuraikan secara rinci dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan BKN Regional IV Makassar, lengkap dengan bukti-bukti pendukung.
Menurut pelapor, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf a, b, g, i, k, dan m, sehingga dinilai layak dikenakan sanksi disiplin berat.
Abd. Manan selaku pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan marwah ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ini karena kami menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan. Perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abd. Manan.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya meyakini Gubernur Sulawesi Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
“Kami percaya Gubernur Sulawesi Tengah dan BKN Regional IV Makassar akan bekerja profesional. Laporan ini kami ajukan disertai bukti-bukti, sehingga sudah seharusnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi kepegawaian,” tegasnya.
Abd. Manan juga menilai bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran berat yang berpotensi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
“Jika merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, perbuatan yang kami laporkan masuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya jelas, dan kami berharap penegakan disiplin ASN dilakukan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar selama proses pemeriksaan berlangsung, Gubernur Sulawesi Tengah dapat memberhentikan sementara Sekda Poso dari jabatannya.
“Untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan mencegah potensi konflik kepentingan, kami meminta Sekda Poso dihentikan sementara dari jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021,” tutup Abd. Manan.
Lembaga Kebijakan dan Advokasi Publik menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)





