PALU – Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sekitar sepekan lalu. RDP tersebut bertujuan untuk membahas pemenuhan hak dasar masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di bidang kesehatan dan pelayanan rumah sakit.
Koordinator GEMPAR, Fandy, menyampaikan bahwa pengajuan RDP ini didorong oleh adanya dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit swasta, yakni RS Samaritan.
Menurutnya, terdapat kasus pasien dalam kondisi kritis yang datang ke rumah sakit tersebut namun diduga tidak mendapatkan penanganan atau pertolongan medis awal sebagaimana mestinya. Akibat dugaan kelalaian tersebut, pasien dilaporkan meninggal dunia.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Fandy.
Ia menegaskan, pelaksanaan RDP juga merupakan bagian dari upaya mengawal dan mendorong keberhasilan program Berani Sehat yang digagas oleh Gubernur Sulawesi Tengah, agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain mendorong pelaksanaan RDP di DPRD Sulteng, GEMPAR juga berencana melaporkan dugaan kelalaian pelayanan kesehatan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
“Saat ini kami masih menunggu jadwal resmi pelaksanaan RDP dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkas Fandy. (Redaksi)










