Pemohon Praperadilan Minta Kejati Sulteng Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Poso

POSO – Pemohon praperadilan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk segera melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso.

Sidang praperadilan terhadap Kejati Sulawesi Tengah tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, persidangan telah melalui tahapan jawab-menjawab antara pemohon dan termohon, meliputi penyampaian jawaban, replik, dan duplik.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi ini terhenti sejak Juli 2025. Hingga saat ini, tidak ada kelanjutan penanganan perkara tersebut oleh Kejati Sulawesi Tengah.

“Kami menduga perkara ini telah dihentikan secara materil. Karena itu, pelapor mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan,” ujar kuasa hukum pemohon dalam sidang.

Pemohon merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa “pihak ketiga yang berkepentingan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 KUHAP mencakup saksi korban, pelapor, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau organisasi kemasyarakatan.

Pemohon dalam perkara ini merupakan pelapor awal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, yang dilaporkan sejak Oktober 2024. Namun, hingga praperadilan ini diajukan, tidak ada kejelasan terkait tindak lanjut penanganan kasus di Kejati Sulteng.

Dalam jawaban termohon, terungkap fakta baru bahwa pemeriksaan saksi-saksi memang terhenti sejak Juli 2025 dan belum ada tindakan lanjutan.

Melalui permohonannya, pihak pemohon meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan Kejati Sulteng agar segera melanjutkan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pemohon menilai, praperadilan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Tengah. Mereka menyoroti sejumlah perkara yang diduga tertunda, berjalan di tempat, bahkan dihentikan secara materil tanpa kejelasan.

“Karena kejaksaan berperan sebagai penyidik, maka praperadilan menjadi sarana kontrol terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang, hambatan, atau penundaan yang tidak sesuai dengan kewenangan hukum,” tegas pemohon. (Redaksi)