POSO – Sidang praperadilan membuka tabir dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan ruas jalan Tagolu–Tentena yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023. Proyek dengan nilai anggaran Rp66.900.000.000 tersebut dilaksanakan oleh PT Tunggal Mandiri Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Poso.
Dalam proses praperadilan terungkap bahwa Termohon II, yakni Kejaksaan Negeri Poso, telah melakukan sejumlah langkah penyidikan sejak 23 April 2025. Salah satunya dengan mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada lembaga audit yang berkompeten pada 24 April 2025.
Selain itu, penyidik Kejari Poso juga telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi, kami meyakini perkara ini sudah berada pada tahap akhir untuk menentukan siapa tersangkanya. Tugas kita saat ini adalah mengawal kinerja Kejaksaan Negeri Poso agar berjalan sesuai amanat konstitusi,” tegas Abd Manan.
Ia menambahkan, praperadilan dengan objek Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah memperjelas dan menguatkan kinerja Kejaksaan Negeri Poso dalam menangani dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejari Poso telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, Abd Manan mengingatkan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan penetapan tersangka.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ditemukan dan ditetapkan tersangka. Apabila dalam batas waktu yang wajar belum ada penetapan tersangka, maka kami tidak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.
Untuk itu, Abd Manan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LBH, LSM, serta pihak-pihak yang berkepentingan, untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Trans Tagolu–Tentena hingga tuntas.
“Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Poso untuk menunda-nunda perkara ini. Penyidikan sudah berjalan, dasar hukum sudah jelas, dan kami meminta agar tersangka segera ditetapkan,” pungkasnya. (Redaksi)









