POSO – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Tengah mendesak Kejaksaan Negeri Poso untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada 16 paket kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan laporan resmi yang telah diajukan AMAK Sulteng pada Januari 2026. Aliansi menyebut laporan itu berlandaskan hak peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Aliansi menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
AMAK mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2025 BPBD Kabupaten Poso melaksanakan sekitar 16 paket pekerjaan melalui metode e-purchasing dengan total anggaran kurang lebih Rp19.722.247.491. Dana tersebut bersumber dari hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan penanggulangan bencana di Kabupaten Poso.
Aliansi menduga metode e-purchasing dipilih untuk paket pekerjaan bernilai di atas Rp200 juta guna menghindari mekanisme tender terbuka. Padahal, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta petunjuk teknisnya melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut AMAK, kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menentukan metode pengadaan dinilai membuka ruang terjadinya dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) apabila tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dalam laporannya, AMAK memaparkan sejumlah indikasi, di antaranya dugaan penunjukan penyedia tertentu melalui e-katalog tanpa persaingan harga yang memadai, adanya paket pekerjaan yang dalam lampiran tidak mencantumkan nama penyedia, dugaan komunikasi antara PPK dan penyedia untuk memasukkan barang ke katalog elektronik agar dapat dibeli, namun pembelian diduga hanya terjadi satu kali, indikasi pemilihan barang bukan dengan harga terendah yang sesuai spesifikasi kebutuhan.
Dugaan tidak dilakukannya negosiasi harga dalam fitur e-katalog, padahal negosiasi dapat menekan harga hingga 30 persen dengan modus “biaya klik” dalam proses transaksi katalog elektronik, sebagian besar perusahaan pelaksana dikendalikan oleh satu pihak melalui skema pinjam pakai perusahaan. Aliansi juga menyoroti dua paket pekerjaan rekonstruksi penguat tebing di Desa Maranda dan Kelurahan Kayamanya Sentral yang disebut-sebut hanya dikerjakan oleh satu rekanan, yakni CV Armajaroo.
Berdasarkan perhitungan awal, AMAK memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai kurang lebih Rp4 miliar. Atas temuan tersebut, AMAK mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Poso untuk segera melakukan penyelidikan dan audit forensik terhadap seluruh paket pengadaan dengan metode e-purchasing Tahun Anggaran 2025 di BPBD Kabupaten Poso, memanggil dan memeriksa Kepala BPBD Kabupaten Poso, PPK, Pejabat Pengadaan, serta seluruh kontraktor pelaksana yang terlibat, menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Aliansi menegaskan bahwa laporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Poso segera menindaklanjuti laporan ini demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran penanggulangan bencana,” tegas perwakilan AMAK Sulteng. (Redaksi)











