PALU – Sejumlah kepala desa dan perangkat desa asal Kabupaten Parigi Moutong, Sigi, Toli-Toli, dan Donggala mengeluhkan ketidakpatuhan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Keluhan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (25/2/2026).
Aspirasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih Sulawesi Tengah, Zulkifli Lamasana, SH., CVM. Ia menegaskan bahwa hingga kini masih terdapat empat kabupaten yang belum sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2019, khususnya terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Menurut Zulkifli, ketidakpatuhan tersebut terjadi secara berlanjut sejak tahun 2020 hingga 2025. Dampaknya, perangkat desa di empat kabupaten tersebut tidak menerima siltap sesuai standar yang telah diatur pemerintah pusat.
“PP Nomor 11 Tahun 2019 secara tegas mengatur besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Namun sampai hari ini, implementasinya belum dijalankan secara penuh oleh beberapa pemerintah kabupaten,” ujarnya dalam forum RDP.
Selain persoalan siltap, PPDI MP Sulteng juga menyoroti dampak kebijakan pemotongan dan pengalihan anggaran desa secara langsung untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Mereka menilai kebijakan tersebut semakin memperberat kondisi perangkat desa yang hak-haknya belum terpenuhi.
Dalam forum tersebut, PPDI MP Sulteng menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, siltap perangkat desa pada tahun anggaran 2026 harus sudah sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tanpa pengecualian.
Kedua, pemerintah daerah diminta segera mengeluarkan kebijakan transisi sebagai bentuk percepatan pembayaran siltap bagi para perangkat desa (parades).
Ketiga, pemerintah daerah di empat kabupaten tersebut diminta bertanggung jawab penuh atas pembayaran kekurangan gaji perangkat desa terhitung sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Kami meminta ada kepastian dan komitmen tertulis dari pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan merugikan perangkat desa,” tegas Zulkifli.
Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil pemerintah kabupaten terkait guna meminta penjelasan serta mendorong penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
RDP berlangsung dengan suasana serius namun kondusif, dihadiri perwakilan perangkat desa dari empat kabupaten serta sejumlah anggota dewan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa persoalan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah aturan yang bersifat mengikat. Pemerintah kabupaten tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakannya. Hak perangkat desa harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarifudin Hafid.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan segera memanggil pemerintah kabupaten yang belum patuh untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian konkret atas tunggakan siltap sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Kami di DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Harus ada solusi yang jelas, termasuk skema pembayaran kekurangan siltap agar tidak terus menjadi beban bagi perangkat desa,” ujarnya.
Menurutnya, jika ketidakpatuhan tersebut terus berlanjut, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki DPRD Provinsi. (Redaksi)











