Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Anwar Hafid, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional yang seharusnya diikuti dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi terbebani oleh alokasi anggaran yang cukup besar untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Ia menjelaskan, banyak daerah, termasuk di Sulawesi Tengah, masih menghadapi keterbatasan fiskal. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus membagi anggaran antara kebutuhan belanja pegawai dan pelaksanaan program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Jika pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional, maka sudah sepatutnya pembiayaan gajinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat lebih fokus mengalokasikan APBD untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran setiap tahun. Selain itu, kebijakan tersebut diyakini dapat mempercepat proses penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK tanpa menimbulkan tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah.
Usulan tersebut dinilai relevan mengingat sejumlah pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang sama, yakni meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK seiring bertambahnya jumlah pegawai yang diangkat dalam program penataan tenaga honorer.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan kepegawaian nasional yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kesejahteraan aparatur negara dapat tetap terjamin tanpa mengurangi kapasitas daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.











